Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Adi juga melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo dalam laporannya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6/2017).
Pada hari Kamis (15/6/2017) Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan acaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.
Untuk mendalami kasus Hary Tanoe dan SMS bernada ancaman ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan ahli.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)