Fakta Tentang PHK Massal MNC Grup, No 3 Alasan Ratusan Karyawan Menolak
MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.
Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Rabu (5/7/2017) hari ini, pihak Kemenaker melakukan upaya mediasi dengan memanggil perwakilan manajemen MNC Grup.
Problematika Kaum Buruh! Marak PHK di Industri Elektronik, Inikah Penyebabnya
"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Senin (3/7/2017).
Sementara itu, sejumlah fakta berkaitan dengan rencana PHK massal MNC Grup tersebut kemudian menyeruak.
Dirangkum Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Perwakilan MNC Grup tak datangi Kemenaker
Rabu hari ini Kemenaker menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan MNC Grup.
Rumah Mewah Milik Bos MNC yang Bikin Melongo
Namun ternyata hal tersebut urung terlaksana.
Pasalnya, pihak MNC Grup tak datang ke gedung Kemenaker RI di Jakarta Selatan.
"Bisa dibilang mangkir, saya tidak tau apakah undangan sudah sampai ke pihak MNC Grup, karena surat undangan dikirim 2 hari lalu, " ujar John Daniel Saragih, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaga Kerja RI sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Sedianya, pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan serikat pekerja di media Koran Sindo.
CEO MNC Group Resmi Jadi Tersangka!
"Sesuai arah pimpinan, dalam rangka mengantisipasi klarifikai apa yang terjadi, ada PHK sepihak, pemberhentian segala, makanya Kemenaker undang," kata John.

Lantaran mediasi kali ini urung terlaksana, Kemenaker kemudian menjadwalkan ulang pertemuan dengan manajemen MNC Grup.
"Oleh karena itu pihak perusahaan diundang namun tidak hadir, direncanakan akan diundang lagi pada Senin (10/7), untuk mengetahui alasan penutupan perusahaan," kata John.
Terjadi Lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Bertugas: Dipukul dan Diludahi hingga Kamera Dirusak
2. PHK massal MNC Grup dinilai salahi prosedur UU
Berkaitan dengan permasalahan ini, sejumlah hal kemudian terkuak.
Sasmito Madrim dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan yang dirujuk adalah Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan MNC Grup terjadi secara sepihak.
Alamak Pantes Aja! Ini Lho Deretan Bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang Bikin Tajir Melintir
Lebih lanjut, hingga saat ini, menurutnya, pihak perusahaan juga tidak menjelaskan dasar PHK.
"PHK yang dilakukan saat ini kan tidak sesuai prosedur. Dari manajemen belum ada penjelasan resmi, kalau ada penjelasan kan enak, karyawan di-PHK karena apa," ujar Sasmito usai bertemu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, dijelaskan Sasmito, perusahaan juga tak memberikan surat peringatan kepada karyawan sebelum melakukan PHK.
Klarifikasi Liliana soal SMS Hary Tanoe yang Disebut-sebut Ancam Jaksa Agung
"Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun, surat PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat dikirim ke rumahnya," kata Sasmito.
3. Pesangon karyawan tak sesuai ketentuan
Karyawan MNC Grup menolak rencana PHK lantaran beberapa alasan.
Satu diantaranya adalah soal pesangon yang tak sesuai ketentuan.
Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Dikatakan Sasmito, ada ratusan pekerja yang masa bekerjanya sudah lebih dari lima tahun.

Namun pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan lamanya mengabdi di perusahaan tersebut.
"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tuturnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung
"Tapi jika memang harus di-PHK kita minta adanya pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-Undang, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," kata Sasmito.
Padahal, berdasarkan undang-undang, karyawan yang telah menjalankn masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan. (Tribunwow.com/Dhika Intan)