Breaking News:

CEO MNC Group Resmi Jadi Tersangka!

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.COM/ANDREAN KRISTIANTO
Hary Tanoesoedibjo 

TRIBUNWOW.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.

Hary ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto kepada Kompas.com di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Apakah Hary Tanoe Tersangka? Ini Fakta dari Kejagung dan Divisi Humas Polri

Rikwanto mengungkapkan jika penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menjadikan Hary sebagai tersangka.

Ia juga menambahkan jika SPDP telah diterbitkan pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Simpang sengkarut SPDP

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP terkait kasus yang menyangkut Hary Tanoesoedibjo atas dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Enggan Berkomentar Soal Status Hary Tanoe, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya!

Dikutip dari Kompas.com, dalam SPDP tersebut Noor mengatakan jika nama Hary telah tercantum sebagai tersangka.

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor kepada Kompas.com, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.


Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoMNC GroupRikwantoMabes Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved