Breaking News:

Enggan Berkomentar Soal Status Hary Tanoe, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya!

Pihak Polri enggan berkomentar soal SPDP yang diterima oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut, karena hal ini.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta. Jumat (12/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu, pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Saat itu, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Sudirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Senin (12/6/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Hary Tanoe telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto pada Rabu (14/6/2017).

Kembali melansir dari Tribunnews.com, Kasubdit Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut status Hary Tanoe adalah tersangka.

Jaksa Yulianto Tegaskan Status Tersangka Hary Tanoe Tidak Ada yang Salah!

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal tersebut dikarenakan penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut telah mengirimkan surat berisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman jaksa Yulianto yang berisikan perkembangan penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada Kamis (15/6/2017).

Hal ini disampaikan oleh jaksa Yulianto di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Yulianto kembali menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, dirinya melapor ke Jaksa Agung tentang adanya SPDP kasus Hary Tanoe tersebut.

Karena itulah, Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Namun, melansir dari Kompas.com, pihak Polri enggan berkomentar soal SPDP yang diterima oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.

Pengakuan hingga Kecurigaan Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Kaleng yang Menyeretnya

Dalam SPDP itu sendiri, nama Hary Tanoe dinyatakan sebagai tersangka.

"Tunggu tanggal mainnya. Kami akan rilis," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Tetapi, Setyo enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyatannya itu.

Tak hanya itu, ia juga enggan memberitahu kapan pihaknya akan merilis status hukum dari Hary Tanoe.

Diketahui, nomor SPDP yang diterima Kejaksaan saat itu adalah B.30/VI/2017/Ditipdisber Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada tanggal 15 Februari 2016.

Penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoePolriIrjen Setyo Wasisto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved