Breaking News:

Jaksa Yulianto Tegaskan Status Tersangka Hary Tanoe Tidak Ada yang Salah!

Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu, pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Saat itu, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Sudirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Senin (12/6/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Hary Tanoe telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto pada Rabu (14/6/2017).

Kembali melansir dari Tribunnews.com, Kasubdit Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut status Hary Tanoe adalah tersangka.

Pengakuan hingga Kecurigaan Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Kaleng yang Menyeretnya

Hal tersebut dikarenakan penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut telah mengirimkan surat berisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman jaksa Yulianto yang berisikan perkembangan penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada Kamis (15/6/2017).

Hal ini disampaikan oleh jaksa Yulianto di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Yulianto kembali menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, dirinya melapor ke Jaksa Agung tentang adanya SPDP kasus Hary Tanoe tersebut.

Karena itulah, Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.

CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo
CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo (KOMPAS.COM)

"Jadi begini. Tidak ada yang salah komentar dari Jaksa Agung itu. Karena saya selaku pelapor kasus tersebut pada tanggal 15 Juni, artinya sebelum Jaksa Agung mengeluarkan statement hari Jumat tanggal 16 Juni itu, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang di mana di dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka," ungkap Yulianto.

Saat itu jugalah, Yulianto menunjukkan surat SPDP yang diterima dari pihak Bareskrim Polri ke awak media. Surat itu juga memuat beberapa pasal pidana dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Ini ada bukti. Jadi, Jaksa Agung menyampaikan itu enggak ujug-ujug. Doorstop (wawancara dengan wartawan) juga kan. Iya, beliau menyampaikan, saya dapat informasi ..., Begitu kan. Yah memang sudah tersangka kok," ucap Yulianto.

Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Karena diberitakan sebelumnya, Hary Tanoe pun mempolisikan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri lantaran menyebut dirinya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.

Malahan, menurut Yulianto, Hary Tanoe bisa dilaporkan balik dan dipidana karena membuat pelaporan ke polisi yang tidak akurat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MNC GroupJaksa Agung YuliantoHary Tanoe
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved