Jaksa Yulianto Tegaskan Status Tersangka Hary Tanoe Tidak Ada yang Salah!
Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Meski ada dugaan pelanggaran pidana dilakukan, Yulianto menyerahkan kepada Jaksa Agung perihal haknya untuk melaporkan balik Hary Tanoe kepolisian.
"Jadi, yang disampaikan Jaksa Agung itu sudah benar semua. Bahkan, sekarang justru sebaliknya, pelapor ini justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya Pasal 317 KUHP, karena pelaporanya yang tidak akurat," tandasnya.
Kasus ini bermula sejak satu tahun yang lalu, tepatnya ketika Yulianto mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan tersebut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan tersebut mulanya diabaikan oleh Yulianto.
Namun pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan serupa.
Kali ini melalui aplikasi chat WhatsApp, dan menggunakan nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto lantas mengecek siapa pengirim pesan tersebut. Setelah itu ia meyakini jika yang mengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim pada 27 Januari 2016.
Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung
Melansir dari Tribunnews.com, Yulianto diketahui adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.
Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Yulianto sempat menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.