Breaking News:

Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung

Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal status hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Adi, pernyataan Prasetyo merupakan hal yang dianggap politis.

Ia menilai, ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Kami yakin bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga ini sudah di politisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.

Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Adi mengatakan jika Perindo kini melesat popularitasnya.

Apalagi Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem yang secara politik berseberangan dengan Perindo.

Menurut Adi, Prasetyo tak berhak mengumumkan status Hary.

Hal tersebut bukan merupakan tugas dari Kejaksaan Agung.

Untuk itulah kini Prasetyo dilaporkan ke polisi.

"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini di sampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.

Padahal saat ini status Hary masih sebagai saksi terlapor dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini menurut Adi menjadi sebuah kerugian untuk kliennya.

"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," ujar Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoPerindoNasdem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved