Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung
Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Adi juga melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo dalam laporannya.
"Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia.
Kata kepolisian
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus membantah adanya kabar bahwa Hary telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, kini masih dalam penyelidikan.
Untuk itu, pihak kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus, dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui, kini polisi telah memeriksa 13 saksi dan ahli.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara pada pekan depan.
Terungkap! Divisi Humas Polri Beberkan Status Hary Tanoesoedibjo Saat Ini
Hal inilah yang akan menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Maka tidak benar jika ada kabar yang menyebutkan bahwa Hary telah menjadi tersangka.
Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.
"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)