Breaking News:

Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung

Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal status hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Adi, pernyataan Prasetyo merupakan hal yang dianggap politis.

Ia menilai, ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Kami yakin bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga ini sudah di politisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.

Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Adi mengatakan jika Perindo kini melesat popularitasnya.

Apalagi Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem yang secara politik berseberangan dengan Perindo.

Menurut Adi, Prasetyo tak berhak mengumumkan status Hary.

Hal tersebut bukan merupakan tugas dari Kejaksaan Agung.

Untuk itulah kini Prasetyo dilaporkan ke polisi.

"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini di sampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.

Padahal saat ini status Hary masih sebagai saksi terlapor dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini menurut Adi menjadi sebuah kerugian untuk kliennya.

"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," ujar Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017) dikutip dari Kompas.com.

Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.

Adi juga melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo dalam laporannya.

"Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia.

Kata kepolisian

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus membantah adanya kabar bahwa Hary telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, kini masih dalam penyelidikan.

Untuk itu, pihak kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus, dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk diketahui, kini polisi telah memeriksa 13 saksi dan ahli.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Terungkap! Divisi Humas Polri Beberkan Status Hary Tanoesoedibjo Saat Ini

Hal inilah yang akan menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.

Maka tidak benar jika ada kabar yang menyebutkan bahwa Hary telah menjadi tersangka.

Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.

"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoPerindoNasdem
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved