Breaking News:

Terungkap! Divisi Humas Polri Beberkan Status Hary Tanoesoedibjo Saat Ini

Tersebar kabar bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

TRIBUNWOW.COM - Tersebar kabar bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Namun kabar tersebut segera dibantah oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus.

Kasus dugaan SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, kini masih dalam penyelidikan.

Untuk itu, pihak kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus, dikutip dari Tribunnews.com.

Fakta Soal Status Hary Tanoesoedibjo di Kasus SMS Ancaman ke Penyidik Kejaksaan

Untuk diketahui, kini polisi telah memeriksa 13 saksi dan ahli.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Hal inilah yang akan menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.

Maka tidak benar jika ada kabar yang menyebutkan bahwa Hary telah menjadi tersangka.

Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.

"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus.

Jaksa Agung: Hary Tanoe tersangka

Telah diberitakan sebelumnya jika Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo, telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoJaksa Agung YuliantoTribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved