Terungkap! Divisi Humas Polri Beberkan Status Hary Tanoesoedibjo Saat Ini
Tersebar kabar bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto lantas mengecek siapa pengirim pesan tersebut.
Setelah itu ia meyakini jika yang mengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoesoedibjo.
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Hary Tanoe akui telah kirim pesan
Hary Tanoe, tidak membantah jika dirinya telah mengirim pesan tersebut.
Namun, ia membantah jika isi dari pesan tersebut bernada ancaman.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (12/6/2017).
Hary mengungkapkan jika dirinya mengirim pesan tersebut ketika adanya kasus korupsi restitusi pajak di PT Mobile 8 yang menyeret namanya.
Hary Tanoe menganggap ada keganjalan dari sikap Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Hary Tanoe menyebutkan jika pengadilan telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus tersebut.
"Jelas itu sudah diputuskan pengadilan. Jadi jelas bahwa apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya," kata Ketua Umum Perindo itu.
Pengakuan hingga Kecurigaan Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Kaleng yang Menyeretnya
Hary Tanoe kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mengancam aparat penegak hukum.