CEO MNC Group Resmi Jadi Tersangka!
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Namun saat itu nama Hary masih disebut sebagai terlapor.
Penjelasan soal SPDP ini mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan jika Hary telah menjadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Kronologi kasus Hary
Diberitakan di Kompas.com sebelumnya, kasus ini bermula sejak satu tahun yang lalu, tepatnya ketika Yulianto mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan tersebut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan tersebut mulanya tidak diabaikan oleh Yulianto.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan serupa.
Kali ini melalui aplikasi chat WhatsApp, dan menggunakan nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto lantas mengecek siapa pengirim pesan tersebut.
Setelah itu ia meyakini jika yang mengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoesoedibjo.
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.