Apakah Hary Tanoe Tersangka? Ini Fakta dari Kejagung dan Divisi Humas Polri
Jaksa Agung Muda mengaku telah menerima surat penyidikan terkait kasus yang menyangkut CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyangkut CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
SPDP tersebut terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Dikutip dari Kompas.com, dalam SPDP tersebut Noor mengatakan jika nama Hary telah tercantum sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor kepada Kompas.com, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Enggan Berkomentar Soal Status Hary Tanoe, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya!

Jaksa Yulianto Tegaskan Status Tersangka Hary Tanoe Tidak Ada yang Salah!
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.
Namun saat itu nama Hary masih disebut sebagai terlapor.
Penjelasan soal SPDP ini mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan jika Hary telah menjadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Polri "Tunggu Tanggal Mainnya"
Polri enggan berkomentar mengenai SPDP yang diterima oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto hanya mengatakan kepada awak media untuk menunggu tanggal mainnya.
"Tunggu tanggal mainnya. Kami akan rilis," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017), dikutip dari Kompas.com.

Setyo enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya itu, dan belum mamu memberitahu kapan Polri akan merilis status hukum Hary. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)