Breaking News:

Fakta Tentang PHK Massal MNC Grup, No 3 Alasan Ratusan Karyawan Menolak

MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi 

CEO MNC Group Resmi Jadi Tersangka!

"Sesuai arah pimpinan, dalam rangka mengantisipasi klarifikai apa yang terjadi, ada PHK sepihak, pemberhentian segala, makanya Kemenaker undang," kata John.

John Daniel Saragih, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemenaker RI, diwawancarai pewarta, usai pertemuan bersama serikat pekerja dan perwakilan pekerja anak perusahaan MNC Grup, Rabu (5/7/2017), di kemenaker RI, Jakarta Selatan.
John Daniel Saragih, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemenaker RI, diwawancarai pewarta, usai pertemuan bersama serikat pekerja dan perwakilan pekerja anak perusahaan MNC Grup, Rabu (5/7/2017), di kemenaker RI, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Rina)

Lantaran mediasi kali ini urung terlaksana, Kemenaker kemudian menjadwalkan ulang pertemuan dengan manajemen MNC Grup.

"Oleh karena itu pihak perusahaan diundang namun tidak hadir, direncanakan akan diundang lagi pada Senin (10/7), untuk mengetahui alasan penutupan perusahaan," kata John.

Terjadi Lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Bertugas: Dipukul dan Diludahi hingga Kamera Dirusak

2. PHK massal MNC Grup dinilai salahi prosedur UU

Berkaitan dengan permasalahan ini, sejumlah hal kemudian terkuak.

Sasmito Madrim dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan yang dirujuk adalah Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan MNC Grup terjadi secara sepihak.

Alamak Pantes Aja! Ini Lho Deretan Bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang Bikin Tajir Melintir

Lebih lanjut, hingga saat ini, menurutnya, pihak perusahaan juga tidak menjelaskan dasar PHK.

"PHK yang dilakukan saat ini kan tidak sesuai prosedur. Dari manajemen belum ada penjelasan resmi, kalau ada penjelasan kan enak, karyawan di-PHK karena apa," ujar Sasmito usai bertemu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, dijelaskan Sasmito, perusahaan juga tak memberikan surat peringatan kepada karyawan sebelum melakukan PHK.

Klarifikasi Liliana soal SMS Hary Tanoe yang Disebut-sebut Ancam Jaksa Agung

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MNC grupHary TanoesoedibjoKementerian Tenaga Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved