Breaking News:

Fakta Tentang PHK Massal MNC Grup, No 3 Alasan Ratusan Karyawan Menolak

MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.

Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Rabu (5/7/2017) hari ini, pihak Kemenaker melakukan upaya mediasi dengan memanggil perwakilan manajemen MNC Grup.

Problematika Kaum Buruh! Marak PHK di Industri Elektronik, Inikah Penyebabnya

"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Senin (3/7/2017).

Sementara itu, sejumlah fakta berkaitan dengan rencana PHK massal MNC Grup tersebut kemudian menyeruak.

Dirangkum Tribunwow.com, berikut ulasannya:

1. Perwakilan MNC Grup tak datangi Kemenaker

Rabu hari ini Kemenaker menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan MNC Grup.

Rumah Mewah Milik Bos MNC yang Bikin Melongo

Namun ternyata hal tersebut urung terlaksana.

Pasalnya, pihak MNC Grup tak datang ke gedung Kemenaker RI di Jakarta Selatan.

"Bisa dibilang mangkir, saya tidak tau apakah undangan sudah sampai ke pihak MNC Grup, karena surat undangan dikirim 2 hari lalu, " ujar John Daniel Saragih, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaga Kerja RI sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Sedianya, pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan serikat pekerja di media Koran Sindo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MNC grupHary TanoesoedibjoKementerian Tenaga Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved