Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis "Jokowi Undercover" Geram hingga Ancam Pecat Pengacara!
Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Perkara hukuman yang tak sesuai harapan, ia menyatakan itu adalah keputusan Mas Mul.
"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.
Ia juga tak ingin ambil pusing soal ancaman kliennya tersebut.
Penulis Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!

"Mau pakai lagi jasa kami atau tidak, itu urusan terdakwa," bebernya.
Lebih dari itu, menurut Hendri, selama ini tim kuasa hukum tersebut dibayar oleh Bambang Sadono dan bukan Mas Mul.
"Semua tergantung kemampuan terdakwa. Padahal, selama ini, semua biaya ditanggung oleh Pak Bambang Sadono," ungkapnya.
Ia pun membantah bila pengacara tak menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan dalam kasus tersebut.
Sidang pembacaan vonis Mas Mul atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).
Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto dan Hariyono.
Sidang dilangsungkan pukul 11.30 hingga 14.00 WIB.
Simak videonya berikut:
Dalam kesempatan tersebut Mas Mul yang divonis sebagai tersangka tampak santai di ruang sidang.
Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakan kaki dan kepalanya.