Breaking News:

Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis "Jokowi Undercover" Geram hingga Ancam Pecat Pengacara!

Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Senin (29/5/2017) kemarin, Bambang Tri Mulyono alias Mas Mul penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" divonis tiga tahun kurungan penjara.

Hal ini menyusul status bersalah yang divoniskan kepadanya.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Blora, sebagaimana dikutip dari Kompas. com.

Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo

Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.

Ia menyatakan akan mengajukan banding.

Tak cukup sampai di situ, pria lulusan SMA Negeri 1 Blora tersebut bahkan menuding ada mafia yang sengaja mempermainkan kasus hukumnya.

"Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap dia yang didampingi petugas, sebagaimana dilansir Kompas.com.


Vonis Tiga Tahun untuk Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora, Senin 29 Mei 2017.
Vonis Tiga Tahun untuk Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora, Senin 29 Mei 2017. (TribunJateng/Yayan Isro Roziki)

Selain itu, Mas Mul ternyata juga mengatakan tim penasihat hukumnya tak becus dalam menangani kasus ini.

Ia bahkan mengancam akan memecat pengacaranya tersebut.

"Pengacara‎ melempem kayak krupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Selama proses hukum, Mas Mul didampingi tiga pengacara.

Ketiganya adalah Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyanto Nugroho, dan Firda Novita.

Hendri, salah satu pengacara Mas Mul mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya yang maksimal.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bambang Tri MulyonoJokowiPengadilan Negeri Blora
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved