Breaking News:

Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis "Jokowi Undercover" Geram hingga Ancam Pecat Pengacara!

Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). 

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Mas Mul terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun kurungan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Bambang adalah ia menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa Khafid Supriyanto. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bambang Tri MulyonoJokowiPengadilan Negeri Blora
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved