Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis "Jokowi Undercover" Geram hingga Ancam Pecat Pengacara!
Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Senin (29/5/2017) kemarin, Bambang Tri Mulyono alias Mas Mul penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" divonis tiga tahun kurungan penjara.
Hal ini menyusul status bersalah yang divoniskan kepadanya.
Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Blora, sebagaimana dikutip dari Kompas. com.
Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo
Berkaitan dengan vonis hakim yang dijatuhkan padanya tersebut, Mas Mul rupanya tidak terima.
Ia menyatakan akan mengajukan banding.
Tak cukup sampai di situ, pria lulusan SMA Negeri 1 Blora tersebut bahkan menuding ada mafia yang sengaja mempermainkan kasus hukumnya.
"Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap dia yang didampingi petugas, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Mas Mul ternyata juga mengatakan tim penasihat hukumnya tak becus dalam menangani kasus ini.
Ia bahkan mengancam akan memecat pengacaranya tersebut.
"Pengacara melempem kayak krupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Selama proses hukum, Mas Mul didampingi tiga pengacara.
Ketiganya adalah Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyanto Nugroho, dan Firda Novita.
Hendri, salah satu pengacara Mas Mul mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya yang maksimal.
Perkara hukuman yang tak sesuai harapan, ia menyatakan itu adalah keputusan Mas Mul.
"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.
Ia juga tak ingin ambil pusing soal ancaman kliennya tersebut.
Penulis Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!

"Mau pakai lagi jasa kami atau tidak, itu urusan terdakwa," bebernya.
Lebih dari itu, menurut Hendri, selama ini tim kuasa hukum tersebut dibayar oleh Bambang Sadono dan bukan Mas Mul.
"Semua tergantung kemampuan terdakwa. Padahal, selama ini, semua biaya ditanggung oleh Pak Bambang Sadono," ungkapnya.
Ia pun membantah bila pengacara tak menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan dalam kasus tersebut.
Sidang pembacaan vonis Mas Mul atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).
Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto dan Hariyono.
Sidang dilangsungkan pukul 11.30 hingga 14.00 WIB.
Simak videonya berikut:
Dalam kesempatan tersebut Mas Mul yang divonis sebagai tersangka tampak santai di ruang sidang.
Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakan kaki dan kepalanya.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Mas Mul terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun kurungan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Bambang adalah ia menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa Khafid Supriyanto. (TribunWow.com/Dhika Intan)