Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!
Dalam kesempatan kali ini, Bambang mendengarkan putusan hakim terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Senin (29/5/2017) hari ini.
Sidang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin siang.
Dalam kesempatan kali ini, Bambang mendengarkan putusan hakim terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
• Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo
Hasilnya, ia diganjar hukuman penjara tiga tahun lamanya.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim sekaligus dia yang membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng.
Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hukuman yang diberikan pada Bambang lebih ringan setahun dibanding tuntutan JPU.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Khafid Supriyanto, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti pada persidangan Rabu (10/5/2017) lalu.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Bambang adalah ia menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
• Penulis Buku Jokowi Undercover Hadapi Vonis, Inilah Dugaan Fitnah yang Ditulis Bambang Tri
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung dia.
Kasus Bambang Tri Mulyono bermula saat diskusi buku 'Jokowi Undercover' di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2016.
Diskusi tersebut akhirnya malah berbuntut panjang lantaran isi buku tersebut Bambang menuduh Presiden Joko Widodo merupakan anak PKI yang tidak dipersoalkan.