Buku Jokowi Undercover
Penulis Buku Jokowi Undercover Hadapi Vonis, Inilah Dugaan Fitnah yang Ditulis Bambang Tri
Penulis buku Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Bambang Tri Mulyono menghadapi sidang Vonis PN Blora
Editor: Yudie
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (28/5/2017).
Pada Rabu 10 Mei 2017 Bambang Tri Mulyono atau karib disapa Mas Mul, telah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan," kata Khafid Supriyanto, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti.
• Panglima TNI Sampai Tak Bisa Tidur Lantaran Perintah Dari Jokowi, Ternyata Ini Isi Perintahnya!
Jaksa menilai, warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan jaksa sebelumnya.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Presiden Rebuplik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi). Memicu perpecahan dan permusuhan dengan dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Selain itu, terdakwa sama sekali tak merasa bersalah atas perbuatannya," sambung jaksa.
Sementara, hal yang meringanan adalah terdakwa tak pernah dihukum sebelumnya.
Serta, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang mempunyai tanggungjawab untuk menafkahi istri dan kedua anaknya.
Laporan Michael Bimo, Soal Fitnah
Pada Jumat 30 Desember 2016 malam Bambang Tri, ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Saat itu diduga Bambang Tri diproses pidana terkait laporan dari Michael Bimo, ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Michael Bimo melaporkan Bambang melalui kuasa hukumnya Sabtu 24 Desember 2016 karena namanya ditulis dalam buku 'Jokowi Undercover'.
• Terbongkar! Pelaku Penyebar Chat Palsu Kapolri-Kabid Humas Polda Metro Jaya Singgung Habib Rizieq
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengungkapkan bahwa Bambang Tri dibawa ke Jakarta dari Blora untuk diperiksa.