Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!
Dalam kesempatan kali ini, Bambang mendengarkan putusan hakim terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)
UU yang disangkakakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA.
• Jadi Menteri 4 Kali, Wiranto: Pemerintahan Jokowi-JK Tiada Hari Tanpa Rapat Terbatas
Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.
Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.
Sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, Bambang mengaku menciptakan buku 'Jokowi Undercover' lantaran ingin suatu hal yang beda.
Pengakuan tersebut dikatakan oleh Bambang Tri saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif pembuatan buku, 11 Januari 2017 silam.

Seperti dikutip dari Tribun Timur, Bambang rupanya tak pernah lulus perguruan tinggi.
Ia hanya lulusan SMA.
Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Blora, pada tahun 1988 Bambang Tri melanjutkan studinya ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengambil jurusan peternakan.
Ia hanya bertahan selama dua semester lantaran tidak betah di Undip.
• Secuil Harapan Mendalam Presiden Jokowi untuk Pilkada 2018
Kemudian, ia mengikuti tes masuk perguruan tinggi kembali dan diterima di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Fakultas Pertanian.
Di sisi lain, Bambang merupakan penggemar Prabowo Subianto.
Ia mengidolakan Mantan Danjen Kopassus tersebut lantaran perhatian terhadap nasib petani, nelayan, dan orang terpinggirkan lainnya.
Hal ini diungkapkan Endang kepada tim Tribun Jateng pada 3 Januari 2017 silam. (Tribunwow.com/Dhika Intan)