Breaking News:

Jaksa Penuntut Umum Tetap Ajukan Banding Meski Kuasa Hukum Ahok Mundur, Ini Faktanya!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017)

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Hasoloan mengungkapkan jika pihaknya kini telah menyiapkan seluruh berkas yang akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang ini.

"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Ikut Komentari Pencabutan Banding Ahok, JK Minta Ini Kepada Masyarakat

Sejumlah berkas juga akan disertakan dalam pengajuan banding tersebut, antara lain berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sejumlah surat-surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.

"Artinya sampai sekarang jaksa tetap pada sikapnya mengajukan banding. Kami akan kirim sebentar lagi. Bekas-berkas itu yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

JPU banding lantaran putusan hakim tak sesuai tuntutan jaksa

Berkas banding tersebut diajukan terhadap vonis yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama, Ahok akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengakuan Pria Gay yang Dijatuhi Hukum Cambuk di Aceh, Saya Sangat Tertekan

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta UtaraVeronica Tan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved