Breaking News:

Pengakuan Pria Gay yang Dijatuhi Hukum Cambuk di Aceh, 'Saya Sangat Tertekan'

Sepasang pria homoseksual dihukum cambuk di Aceh pada Selasa (23/5/2017).

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
BBC.com/Junaidi
Pria menerima hukum cambuk 

TRIBUNWOW.COM - Sepasang pria homoseksual dihukum cambuk di Aceh pada Selasa (23/5/2017).

Hukuman tersebut diterima di depan Masjid Syuhada di Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dilansir dari Serambi Indonesia, pasangan tersebut dicambuk masing-masing 82 kali oleh lima orang algojo.

Pasangan homoseksual tersebut adalah MT (23) dan MH (20).

Mereka terbukti bersalah telah melakukan jarimah liwath atau berhubungan seksual sesama jenis.

Mahkamah Syariah pun memjatuhi hukuman keduanya 85 kali cambuk di depan umum.

Pascapencabutan Banding, Ahok Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Gubernur Jakarta?

Namun, dikurangi masa tahanan, mereka mendapat hukuman cambuk sebanyak 82 kali.

Dalam satu kesempatan, Rebecca Henschke dari BBC pun berhasil mewawancarai salah satu homoseksual tersebut.

Rebecca adalah wartawan pertama yang berhasil mewawancarai salah satu pasangan ini.

Berdasarkan amatannya, salah satu pria itu tampak gemetar.

Tubuhnya tampak kurus, pucat, dan terlihat ada beberapa ruam merah di kulitnya.

Ini Bukti Pesta Homo Juga Sasar Pria-pria Belia

Menurutnya, para narapidana lainnya mengintimidasinya saat ia mencoba berbicara.

Ia pun mengalami kesulitan dalam bergaul dengan sesama tahanan.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa ia ingin agar hukuman cambuk tersebut terlaksana supaya tekanan yang ia alami segera berakhir.

"Saya hanya ingin hukuman cambuk itu selesai dan kembali ke keluarga saya, saya sangat tertekan. Saya mencoba menarik diri dari lubang hitam yang dalam," katanya. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
GayAcehBBC
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved