Breaking News:

Jaksa Penuntut Umum Tetap Ajukan Banding Meski Kuasa Hukum Ahok Mundur, Ini Faktanya!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017)

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Ahok batal ajukan banding

Pihak kuasa hukum Ahok telah menyatakan secara resmi membatalkan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pembatalan banding ini diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan jika permintaan tersebut datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Ia menambahkan jika Veronica menyampaikan permintaan saat pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (22/5/2017) sore.

Alasan keluarga batal ajukan banding

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Pascapencabutan Banding, Ahok Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Gubernur Jakarta?

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta UtaraVeronica Tan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved