Jaksa Penuntut Umum Tetap Ajukan Banding Meski Kuasa Hukum Ahok Mundur, Ini Faktanya!
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017)
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.
"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari Kompas.com.
Fify juga mengungkapkan jika banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.
Bahkan, kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.
"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.
Ini Bukti Pesta Homo Juga Sasar Pria-pria Belia
Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, tetapi pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.
"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.
Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.
Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.
"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tetapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)