Breaking News:

Jaksa Penuntut Umum Tetap Ajukan Banding Meski Kuasa Hukum Ahok Mundur, Ini Faktanya!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017)

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Hasoloan mengungkapkan jika pihaknya kini telah menyiapkan seluruh berkas yang akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang ini.

"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Ikut Komentari Pencabutan Banding Ahok, JK Minta Ini Kepada Masyarakat

Sejumlah berkas juga akan disertakan dalam pengajuan banding tersebut, antara lain berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sejumlah surat-surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.

"Artinya sampai sekarang jaksa tetap pada sikapnya mengajukan banding. Kami akan kirim sebentar lagi. Bekas-berkas itu yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

JPU banding lantaran putusan hakim tak sesuai tuntutan jaksa

Berkas banding tersebut diajukan terhadap vonis yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama, Ahok akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengakuan Pria Gay yang Dijatuhi Hukum Cambuk di Aceh, Saya Sangat Tertekan

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Ahok batal ajukan banding

Pihak kuasa hukum Ahok telah menyatakan secara resmi membatalkan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pembatalan banding ini diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan jika permintaan tersebut datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Ia menambahkan jika Veronica menyampaikan permintaan saat pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (22/5/2017) sore.

Alasan keluarga batal ajukan banding

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Pascapencabutan Banding, Ahok Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Gubernur Jakarta?

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari Kompas.com.

Fify juga mengungkapkan jika banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.

Bahkan, kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

Ini Bukti Pesta Homo Juga Sasar Pria-pria Belia

Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, tetapi pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.

Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.

"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tetapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta UtaraVeronica Tan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved