Breaking News:

Vonis Ahok

Mengagetkan! Tiba-tiba Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Inilah Fakta-faktanya!

Ketika kuasa hukum ingin banding, keluaga Ahok justru mencabut permohonan tersebut, begini fakta-fakta yang sebenarnya terjadi!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Veronica Tan, Istri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Saat itu, Veronica Tan, istri Ahok juga hadir mendampingi tim penasihat hukum.

Diketahui sebelumnya, jika tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan banding setelah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dalam kasus penodaan agama.

Adapun saat itu, Ahok telah dituntut oleh Jaksa dengan Pasal Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Berdasarkan pasal tersebut, Jaksa menuntut Ahok dipenjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Namun majelis hakim malah memberikan vonis yang berbeda dengan jaksa.

Tak Terima Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini yang Dilakukan Pakar HAM dari PBB!

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Atas dasar pasal tersebut, majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Vonis tersebutlah yang membuat para kuasa hukum ingin mengajukan banding atas kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

Namun, tidak disangka-sangka, kini pihak keluarga diketahui telah mencabut permohonan banding Ahok.

Dihimpun oleh TribunWow.com, inilah fakta-fakta pencabutan banding kasus Ahok tersebut.

Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding

1. Alasan batal ajukan banding

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokVeronica TanDwiarso Budi Santiarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved