Vonis Ahok
Mengagetkan! Tiba-tiba Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Inilah Fakta-faktanya!
Ketika kuasa hukum ingin banding, keluaga Ahok justru mencabut permohonan tersebut, begini fakta-fakta yang sebenarnya terjadi!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
"Kalau kami cabut banding, sekarang tinggal jaksa. Kalau jaksa juga mencabut banding, maka berkas akan dikembalikan ke pengadilan negeri. Tapi kalau tidak ada pencabutan, tergantung putusannya. Kalau keluarga keberatan, ya akan kasasi. Kalau tidak, ya tidak akan kasasi. Sekarang belum bisa diramal-ramal," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jossefina.
Menurutnya, upaya banding yang dihentikan secara otomatis akan menggugurkan pernyataan banding Ahok di persidangan.
"Kalau di mata hukum kan tinggal tunggu banding jaksa. Pernyataan banding Pak Ahok di sidang gugur," kata Jossefina.
Perlu diketahui sebelumnya, jika pihak Kejaksaan Agung juga akan melakukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prasetyo, upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya merupakan hal yang lazim dilakukan.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.
Ia juga mengklarifikasi adanya kabar yang menyatakan jika tuntutan jaksa terhadap Ahok diputuskan lantaran di bawah tekanan.
Menurutnya tidak ada tekanan dalam memutuskan tuntutan kepada Ahok.
"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Namun Prasetyo juga mengungkapkan jika keputusan vonis merupakan wewenang hakim dan perbedaan putusan menjadi hal yang wajar.
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Beredar Perangko Bergambar Wajah Ahok! Benarkah Pos Indonesia Mencetaknya?
4. ACTA "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"