Breaking News:

Vonis Ahok

Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding

Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Setelah bersikeras akan mengajukan banding, Ahok kini justru membatalkan niatnya tersebut.

Tak disangka-sangka, pembatalan banding justru diprakarsai oleh orang terdekatnya sendiri, yakni sang istri, Veronica Tan.

Mengejutkan! Begini Nasib Program Ahok dan Djarot Saat Mereka Tak Lagi Pimpin Jakarta

Veronica Tan
Veronica Tan (Tribunnews.com)

Hadiri Pencanangan HUT DKI Tanpa Ahok, Djarot Blak-blakan Sebut Sosok-sosok Pengkhianat di Jakarta

Josefina mengaku, permintaan agar banding tak diajukan itu datang langsung dari Veronica.

Menurutnya, Veronica menyampaikan pembatalan tersebut dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Selaku kuasa hukum, Jofena masih merahasiakan alasan istri ahok dan pihak keluarga memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding.

Ia mengatakan, alasan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Veronica dalam jumpa pers yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/5/2017) besok.

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, tepat saat vonis dijatuhkan dalam persidangan putusan Ahok, Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum memang langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.

Hal itu lantaran vonis yang dijatuhkan pada Ahok dinilai Rolas banyak kejanggalan.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaAhokVeronica TanPengadilan Negeri Jakarta UtaraDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved