Sidang Ahok
Deretan Situs Luar Negeri Kabarkan Ahok, Portal Berita Aljazeera Beri Kesimpulan Mengejutkan
Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tersebut.
Vonis itu dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Tiada Senyum di Wajah ketika Djarot Terpaksa Harus Menjadi Ahok
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Vonis yang dijatuhkan untuk Ahok ini tidak hanya jadi topik pemberitaan media-media nasional saja, namun media Internasional turut memberitakan hasil persidangan kasus dugaan penodaan agama ini.
Berikut tim TribunWow.com menghimpun deretan media-media Internasional yang turut memberitakan putusan hakim pada sidang kasus dugaan penodaan agama yang dihadapi oleh Ahok.
Simak selengkapnya!
1. BBC News

Dengan judul artikel "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy", BBC memberitakan vonis yang dijatuhkan untuk Ahok.
BBC juga menuliskan bahwa Ahok akan dipenjara selama dua tahun karena telah menodai salah satu agama di Indonesia sehingga hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya.
Sekitar 60 Tahanan Dendam, Inikah Alasan Ahok Dipindah dari Rutan Kelas 1 Cipinang?