Sidang Ahok
Deretan Situs Luar Negeri Kabarkan Ahok, Portal Berita Aljazeera Beri Kesimpulan Mengejutkan
Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
Reporter Aljazeera pun menyampaikan bahwa kini orang harus lebih berhati-hati dengan perkataan yang digunakan, karena tampaknya cukup berisiko untuk dibawa ke ranah hukum.
4. The Guardian

Artikel milik The Guardian ini berjudul 'Jakarta governor Ahok sentenced to two years in prison for blasphemy'
Dalam pemberitaannya, The Guardian menuliskan pernyataan dari Kepala Hakim, Dwiarso Budi Santiarto pada saat pengadilan berlangsung.
"Sebagai bagian dari masyarakat religius, terdakwa harus berhati-hati untuk tidak menggunakan kata-kata dengan konotasi negatif mengenai simbol agama, termasuk agama terdakwa sendiri."
Terpanas! Tanggapan Jokowi soal Vonis Ahok hingga Curhatan Perpisahan Lelaki Setia Pendamping Ahok
Tak hanya Kepala Hakim saja, namun The Guardian juga menuliskan alasan atas hukuman yang diberikan pada Ahok yang disampaikan oleh hakim lainnya, Abdul Rosyad.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa telah menimbulkan kecemasan dan melukai umat Islam".
Setelah vonis dibacakan, Ahok dibawa ke sebuah van polisi lapis baja ke sebuah penjara di Cipinang, Jakarta Timur.
5. CNN

CNN memberitakan vonis yang diterima Ahok ini dengan artikel yang berjudul 'Jakarta governor Ahok found guilty in landmark Indonesian blasphemy trial'
Artikel ini menuliskan secuplik awal mula Ahok bisa terjerat kasus dugaan penodaan agama ini sampai dengan vonis dari hakim yang dijatuhkan untuknya.
CNN juga menuliskan hasil wawancaranya dengan seorang profesor politik Indonesia dari Universitas Nasional Australia (ANU), Greg Fealy terkait kasus ini.
Greg Fealy mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang telah dijatuhi hukuman karena kasus penodaan.
Karena hukum yang mengatur itu sendiri selalu berhasil lolos.