Breaking News:

Sidang Ahok

Deretan Situs Luar Negeri Kabarkan Ahok, Portal Berita Aljazeera Beri Kesimpulan Mengejutkan

Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

Kasusnya dilihat sebagai ujian toleransi beragama di negara tersebut.

Purnama segera dibawa ke tahanan setelah vonis dibacakan.

Wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan memerintah Jakarta sampai masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober.

2. Straits Times - Singapura

Situs Straits Times Singapura beritakan Ahok.
Situs Straits Times Singapura beritakan Ahok. (SCREENSHOOT STRAITS TIMES)

Portal berita negara tetangga, Straits Times pun turut memberitakan vonis Ahok ini.

Dalam artikelnya yang berjudul 'Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy, ordered to serve term immediately", Straits Times memberitakan pengadilan telah memerintahkan hukuman yang akan dilakukan segera oleh Ahok.

Setelah Bermimpi Tentang Ahok, Haji Lulung Akan Lupakan Hal Ini

Meskipun sudah mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur sesaat setelah persidangan.

Straits Times juga menuliskan, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengimbau semua rakyatnya untuk menghormati putusan pengadilan untuk Ahok.

3. Aljazeera - Qatar

Portal berita Aljazeera juga kabarkan Ahok yang divonis 2 tahun kasus penistaan agama.
Portal berita Aljazeera juga kabarkan Ahok yang divonis 2 tahun kasus penistaan agama. (SCREENSHOOT ALJAZEERA)

Aljazeera, portal berita Arab ini juga cukup sering memberitakan segala seluk beluk tentang Ahok.

Kali ini Aljazeera juga kembali memberitakan Ahok terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena kasus dugaan penodaan agama.

Artikelnya berjudul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy" ini memberitakan mengenai proses persidangan berjalan.

Sempat Ditanya Apa yang Dilakukan Jika Dirinya Dipenjara?, Jawaban Ahok Bikin Merinding

Hingga keramaian massa di luar pengadilan pun Aljazeera beritakan, mulai dari massa yang pro sampai yang kontra.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaAustraliaAmerika Serikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved