Sidang Ahok
Deretan Situs Luar Negeri Kabarkan Ahok, Portal Berita Aljazeera Beri Kesimpulan Mengejutkan
Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Hukum penghujatan telah benar-benar menjadi busuk dalam aturan hukum dan demokrasi di Indonesia selama beberapa dekade," katanya
6. The Sydney Morning Herald - Australia

Portal berita asal Australia pun turut memberitakan polemik vonis Ahok ini.
The Sydney Morning Herald (SMH) menuliskan artikelnya yang berjudul "Jakarta's Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy".
Dalam artikelnya, The SMH menuliskan hasil persidangan dari kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa.
Kesedihan dan tangisan para pendukung Ahok pun juga tidak luput dalam pemberitaan artikel ini.
The SMH juga menuliskan pendapat dari seorang ahli hukum di Indonesia dari Universitas NSW, yang mengatakan bahwa akan banyak orang yang terkejut dengan putusan tersebut.
Crouch mengatakan bahwa putusan itu juga menimbulkan pertanyaan apakah jaksa tersebut dipengaruhi oleh politik dan desakan-desakan lainnya dalam memberikan keputusan pada sidang saat itu.
7. New York Times - Amerika Serikat

Dengan judul artikel 'Christian Governor in Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam', portal berita Amerika Serikat ini turut memberitakan sidang vonis Ahok.
Dalam artikelnya, New York Times (NY Times) menuliskan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan bertugas menggantikan Ahok hingga Oktober 2017 nanti, sampai Anies Baswedan resmi menjadi Gubernur DKI.
NY Times juga menulis bahwa penodaan adalah sebuah kejahatan di Indonesia, sebuah demokrasi sekuler dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Hukuman yang didapat Ahok lebih berat dibandingkan tuntutan yang sebelumnya.
8. Bangkok Post - Thailand

Tak hanya Singapura saja negara tetangga yang turut memberitakan hasil sidang vonis Ahok.
Namun, Thailand melalui portal berita Bangkok Post pun turut menyoroti kasus ini dengan menuliskan artikel berjudul 'Jakarta governor given 2-year prison sentence for blasphemy'.
Dalam artikelnya, Bangkok Post menuliskan bahwa tuduhan penodaan agama terhadap Ahok ini merupakan faktor penentu dari kekalahannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Hukuman penjara dua tahun itu merupakan hasil yang mengejutkan.
9. Berita Harian - Malaysia

Sama seperti Singapura dan Thailand, Malaysia pun turut memberitakan kasus ini.
Dengan judul artikel 'Ahok dipenjara dua tahun', portal berita Berita Harian ini dengan singkat menuliskan vonis yang dijatuhkan untuk Ahok.
Artikel ini juga mengutip dari Reuters yang menuliskan 'Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak ansur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam terbanyak itu'. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)