Breaking News:

Sidang Ahok

Deretan Situs Luar Negeri Kabarkan Ahok, Portal Berita Aljazeera Beri Kesimpulan Mengejutkan

Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

TRIBUNWOW.COM - Hasil sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis sebagai terpidana penodaan agama, menjadi perbincangan dunia.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tersebut.

Vonis itu dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Tiada Senyum di Wajah ketika Djarot Terpaksa Harus Menjadi Ahok

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Vonis yang dijatuhkan untuk Ahok ini tidak hanya jadi topik pemberitaan media-media nasional saja, namun media Internasional turut memberitakan hasil persidangan kasus dugaan penodaan agama ini.

Berikut tim TribunWow.com menghimpun deretan media-media Internasional yang turut memberitakan putusan hakim pada sidang kasus dugaan penodaan agama yang dihadapi oleh Ahok.

Simak selengkapnya!

1. BBC News

BBC beritakan Ahok.
BBC beritakan Ahok. (SCREENSHOOT BBC)

Dengan judul artikel "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy", BBC memberitakan vonis yang dijatuhkan untuk Ahok.

BBC juga menuliskan bahwa Ahok akan dipenjara selama dua tahun karena telah menodai salah satu agama di Indonesia sehingga hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya.

Sekitar 60 Tahanan Dendam, Inikah Alasan Ahok Dipindah dari Rutan Kelas 1 Cipinang?

Kasusnya dilihat sebagai ujian toleransi beragama di negara tersebut.

Purnama segera dibawa ke tahanan setelah vonis dibacakan.

Wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan memerintah Jakarta sampai masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober.

2. Straits Times - Singapura

Situs Straits Times Singapura beritakan Ahok.
Situs Straits Times Singapura beritakan Ahok. (SCREENSHOOT STRAITS TIMES)

Portal berita negara tetangga, Straits Times pun turut memberitakan vonis Ahok ini.

Dalam artikelnya yang berjudul 'Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy, ordered to serve term immediately", Straits Times memberitakan pengadilan telah memerintahkan hukuman yang akan dilakukan segera oleh Ahok.

Setelah Bermimpi Tentang Ahok, Haji Lulung Akan Lupakan Hal Ini

Meskipun sudah mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur sesaat setelah persidangan.

Straits Times juga menuliskan, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengimbau semua rakyatnya untuk menghormati putusan pengadilan untuk Ahok.

3. Aljazeera - Qatar

Portal berita Aljazeera juga kabarkan Ahok yang divonis 2 tahun kasus penistaan agama.
Portal berita Aljazeera juga kabarkan Ahok yang divonis 2 tahun kasus penistaan agama. (SCREENSHOOT ALJAZEERA)

Aljazeera, portal berita Arab ini juga cukup sering memberitakan segala seluk beluk tentang Ahok.

Kali ini Aljazeera juga kembali memberitakan Ahok terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena kasus dugaan penodaan agama.

Artikelnya berjudul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy" ini memberitakan mengenai proses persidangan berjalan.

Sempat Ditanya Apa yang Dilakukan Jika Dirinya Dipenjara?, Jawaban Ahok Bikin Merinding

Hingga keramaian massa di luar pengadilan pun Aljazeera beritakan, mulai dari massa yang pro sampai yang kontra.

Reporter Aljazeera pun menyampaikan bahwa kini orang harus lebih berhati-hati dengan perkataan yang digunakan, karena tampaknya cukup berisiko untuk dibawa ke ranah hukum.

4. The Guardian

The Guardian beritakan Ahok.
The Guardian beritakan Ahok. (SCREENSHOOT THE GUARDIAN)

Artikel milik The Guardian ini berjudul 'Jakarta governor Ahok sentenced to two years in prison for blasphemy'

Dalam pemberitaannya, The Guardian menuliskan pernyataan dari Kepala Hakim, Dwiarso Budi Santiarto pada saat pengadilan berlangsung.

"Sebagai bagian dari masyarakat religius, terdakwa harus berhati-hati untuk tidak menggunakan kata-kata dengan konotasi negatif mengenai simbol agama, termasuk agama terdakwa sendiri."

Terpanas! Tanggapan Jokowi soal Vonis Ahok hingga Curhatan Perpisahan Lelaki Setia Pendamping Ahok

Tak hanya Kepala Hakim saja, namun The Guardian juga menuliskan alasan atas hukuman yang diberikan pada Ahok yang disampaikan oleh hakim lainnya, Abdul Rosyad.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa telah menimbulkan kecemasan dan melukai umat Islam".

Setelah vonis dibacakan, Ahok dibawa ke sebuah van polisi lapis baja ke sebuah penjara di Cipinang, Jakarta Timur.

5. CNN

Berita CNN tentang Ahok.
Berita CNN tentang Ahok. (SCREENSHOOT CNN)

CNN memberitakan vonis yang diterima Ahok ini dengan artikel yang berjudul 'Jakarta governor Ahok found guilty in landmark Indonesian blasphemy trial'

Artikel ini menuliskan secuplik awal mula Ahok bisa terjerat kasus dugaan penodaan agama ini sampai dengan vonis dari hakim yang dijatuhkan untuknya.

CNN juga menuliskan hasil wawancaranya dengan seorang profesor politik Indonesia dari Universitas Nasional Australia (ANU), Greg Fealy terkait kasus ini.

Greg Fealy mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang telah dijatuhi hukuman karena kasus penodaan.

Karena hukum yang mengatur itu sendiri selalu berhasil lolos.

"Hukum penghujatan telah benar-benar menjadi busuk dalam aturan hukum dan demokrasi di Indonesia selama beberapa dekade," katanya

6. The Sydney Morning Herald - Australia

The Sydney Morning Herald Australia beritakan Ahok.
The Sydney Morning Herald Australia beritakan Ahok. (SCREENSHOOT SMH)

Portal berita asal Australia pun turut memberitakan polemik vonis Ahok ini.

The Sydney Morning Herald (SMH) menuliskan artikelnya yang berjudul "Jakarta's Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy".

Dalam artikelnya, The SMH menuliskan hasil persidangan dari kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa.

Kesedihan dan tangisan para pendukung Ahok pun juga tidak luput dalam pemberitaan artikel ini.

The SMH juga menuliskan pendapat dari seorang ahli hukum di Indonesia dari Universitas NSW, yang mengatakan bahwa akan banyak orang yang terkejut dengan putusan tersebut.

Crouch mengatakan bahwa putusan itu juga menimbulkan pertanyaan apakah jaksa tersebut dipengaruhi oleh politik dan desakan-desakan lainnya dalam memberikan keputusan pada sidang saat itu.

7. New York Times - Amerika Serikat

The New York Times beritakan Ahok.
The New York Times beritakan Ahok. (SCREENSHOOT THE NY TIMES)

Dengan judul artikel 'Christian Governor in Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam', portal berita Amerika Serikat ini turut memberitakan sidang vonis Ahok.

Dalam artikelnya, New York Times (NY Times) menuliskan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan bertugas menggantikan Ahok hingga Oktober 2017 nanti, sampai Anies Baswedan resmi menjadi Gubernur DKI.

NY Times juga menulis bahwa penodaan adalah sebuah kejahatan di Indonesia, sebuah demokrasi sekuler dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Hukuman yang didapat Ahok lebih berat dibandingkan tuntutan yang sebelumnya.

8. Bangkok Post - Thailand

Bangkok Post kabarkan Ahok.
Bangkok Post kabarkan Ahok. (SCREENSHOOT BANGKOK POST)

Tak hanya Singapura saja negara tetangga yang turut memberitakan hasil sidang vonis Ahok.

Namun, Thailand melalui portal berita Bangkok Post pun turut menyoroti kasus ini dengan menuliskan artikel berjudul 'Jakarta governor given 2-year prison sentence for blasphemy'.

Dalam artikelnya, Bangkok Post menuliskan bahwa tuduhan penodaan agama terhadap Ahok ini merupakan faktor penentu dari kekalahannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Hukuman penjara dua tahun itu merupakan hasil yang mengejutkan.

9. Berita Harian - Malaysia

Berita Harian Malaysia juga beritakan Ahok.
Berita Harian Malaysia juga beritakan Ahok. (SCREENSHOOT BH Malaysia)

Sama seperti Singapura dan Thailand, Malaysia pun turut memberitakan kasus ini.

Dengan judul artikel 'Ahok dipenjara dua tahun', portal berita Berita Harian ini dengan singkat menuliskan vonis yang dijatuhkan untuk Ahok.

Artikel ini juga mengutip dari Reuters yang menuliskan 'Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak ansur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam terbanyak itu'. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaAustraliaAmerika Serikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved