Sidang Ahok
Ketika Penyanyi Cantik Mengaku Belum Pernah Semarah Ini
Hari yang berbeda dari biasanya, ungkapan kemarahan dan kepedihan bertebaran di media sosial. Artis, aktris hingga penulis buku ungkapkan kegetirannya
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.
Ahok menyatakan banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahok_20170509_145416.jpg)