Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana 'Nasib' Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah terkait kasus penodaan agama.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang ke-21, Selasa (9/5/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian.
• Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.
• Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas hal ini.

"Kami menghormati apa yang diputuskan. Kami akan menentukan sikap untuk waktu sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua JPU Ali Mukartono, sebagaimana dilansir Warta Kota.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengingatkan Ahok agar membuat catatan soal permintaan banding tersebut.
• Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
"Walaupun banding, harus buat catatan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pesan Dwiarso.
Sudah mengajukan banding, Ahok justru ditahan.
• Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ari Wibowo Kirimkan Doa yang Bikin Netizen Nangis
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.