Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana 'Nasib' Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
• Jatuh Vonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Dipenjara
Lebih lanjut, dijelaskan Soni, nantinya jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta bakal diserahkan pada Djarot Saiful Hidayat.
Meski begitu, tetap saja pihak Kementerian Dalam Negeri bakal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu.
"Nanti itu keputusan Menteri Dalam Negeri. Menunjuk saudara Djarot sebagai Plt. berdasarkan Undang-Undang, begitu lho. Nanti itu, suratnya putusan saja Menteri Dalam Negeri, tapi keputusan itu menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri dulu," kata Soni. (Tribunwow.com/Dhika Intan)