Breaking News:

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana 'Nasib' Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta nomor pilihan dua, Ahok-Djarot melakukan konferensi pers usai melakukan debat publik Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran ke Dua di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017). Dalam konferensi pers tersebut Ahok-Djarot berterimakasih kepada para pendukung dan relawan yang membantu mensukseskan pilkada. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah terkait kasus penodaan agama.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang ke-21, Selasa (9/5/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian.

Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.

Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas hal ini.

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sela sidang pengadilan negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sela sidang pengadilan negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). (Istimewa/Tribunnews.com)

"Kami menghormati apa yang diputuskan. Kami akan menentukan sikap untuk waktu sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua JPU Ali Mukartono, sebagaimana dilansir Warta Kota.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengingatkan Ahok agar membuat catatan soal permintaan banding tersebut.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

"Walaupun banding, harus buat catatan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pesan Dwiarso.

Sudah mengajukan banding, Ahok justru ditahan.

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ari Wibowo Kirimkan Doa yang Bikin Netizen Nangis

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.

Usai sidang pembacaan vonis dilangsungkan, Ahok pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang.

Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. (TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Status Ahok sebagai tahanan tak pelak menyebabkan dirinya harus melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski begitu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono alias Soni menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri mengenai Ahok ditahan selama dua tahun.

"Ya kita kan' satu, kita tunggu dulu putusannya secara resmi, baru kita terbitkan. kalau dia posisinya ditahan, tak bisa menjalankan fungsi, pasti non-aktif," ujar Soni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Soni pun mengatakan Ahok baru bisa diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum yang tetap atau incracht.

"Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (capture youtube)

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Jatuh Vonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Dipenjara

Lebih lanjut, dijelaskan Soni, nantinya jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta bakal diserahkan pada Djarot Saiful Hidayat.

Meski begitu, tetap saja pihak Kementerian Dalam Negeri bakal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu.

"Nanti itu keputusan Menteri Dalam Negeri. Menunjuk saudara Djarot sebagai Plt. berdasarkan Undang-Undang, begitu lho. Nanti itu, suratnya putusan saja Menteri Dalam Negeri, tapi keputusan itu menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri dulu," kata Soni. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved