Sidang Ahok
Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,"
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.
Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan penyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.
• Ahok Langsung Mendekam di Lapas Cipinang?
Bahkan, hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Ahok.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.
• Sidang Vonis Ahok Digelar, Twitter Langsung Dibanjiri Tagar Ini
Sedangkan yang meringankan, Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis tersebut.
• Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!
"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Novanto tak ingin vonis Ahok menjadi polemik di masyarakat.
