Breaking News:

Sidang Ahok

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,"

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.

Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan penyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok Langsung Mendekam di Lapas Cipinang?

Bahkan, hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim.
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim. (TRIBUNNEWS/EPA/BAGUS INDAHONO/Pool)

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Ahok.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Sidang Vonis Ahok Digelar, Twitter Langsung Dibanjiri Tagar Ini

Sedangkan yang meringankan, Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. (TRIBUNNEWS.COM/POOL)

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis tersebut.

Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!

"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Novanto tak ingin vonis Ahok menjadi polemik di masyarakat.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Setya Novanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Setya Novanto (Tribunnews/Lendy Ramadhan)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Setya NovantoAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved