Sidang Ahok
Sidang Vonis Ahok Digelar, Twitter Langsung Dibanjiri Tagar Ini
Saking hangatnya diperbincangan, muncul tagar di linimasa Twitter terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada Ahok.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Persidangan akhir kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diselenggarakan pada Selasa (9/5/2017).
Agenda persidangan kali ini adalah hakim membacakan vonis atas kasus dugaan penodaan agama.
Jelang Vonis Ahok: Balai Kota Sepi hingga Para Pendukung Bangun Tugu Keadilan dari Bunga Mawar
Persidangan ini digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Setelah persidangan digelar sebanyak 20 kali, kini sampai juga di babak akhir dari persidangan kasus ini.
Tentunya, sidang vonis Ahok ini menjadi sorotan seluruh warga Indonesia.
Sambil Menunduk Ahok Mencoba Menguatkan Saurlan yang Mulai Menangis
Sidang ini pun menjadi perbincangan yang hangat saat ini.
Saking hangatnya dijadikan perbincangan, muncul tagar #AhokHarusDipenjara di Twitter yang menjadi trending topic Indonesia pada, Selasa (9/5/2017).
Tagar tersebut berisikan kicauan-kicauan netizen yang menginginkan Ahok untuk dipenjara atas apa yang sudah dilakukannya yang dianggap menistakan agama.
Berdasarkan pantauan tim TribunWow.com, sudah lebih dari 6 ribu kicauan yang menggunakan tagar ini di Twitter.
Berikut kicauan-kicauan netizen yang meramaikan tagar #AhokHarusDipenjara.
Melansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)