Breaking News:

Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?

Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama lantaran pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (9/5/2017) hari ini.

Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, itu beragenda pembacaan vonis atas kasus tersebut.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama lantaran pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun.

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. (TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com)

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ahok.

Sikap Ahok yang tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini menjadi satu hal yang memberatkan vonis hakim kepadanya.

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ari Wibowo Kirimkan Doa yang Bikin Netizen Nangis

"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim.

Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.

Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.

Ahok Langsung Mendekam di Rutan Cipinang?

Di sisi lain, menanggapi keputusan hakim, Ahok sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved