Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama lantaran pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pria yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun pilih mengajukan banding.
• Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas hal ini.

"Kami menghormati apa yang diputuskan. Kami akan menentukan sikap untuk waktu sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua JPU Ali Mukartono, sebagaimana dilansir dari Warta Kota.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengingatkan Ahok agar membuat catatan soal permintaan banding tersebut.
• Jatuh Vonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Dipenjara
"Walaupun banding, harus buat catatan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pesan Dwiarso.
Sudah mengajukan banding, Ahok justru akan ditahan dalam waktu dekat.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.
• Sidang Vonis Ahok Digelar, Twitter Langsung Dibanjiri Tagar Ini
Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.
"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Lebih lanjut, Ali pun mengatakan penahanan Ahok bukanlah eksekusi terhadap mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.