Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana 'Nasib' Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Usai sidang pembacaan vonis dilangsungkan, Ahok pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.
Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.
"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
• Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik
Status Ahok sebagai tahanan tak pelak menyebabkan dirinya harus melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski begitu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono alias Soni menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri mengenai Ahok ditahan selama dua tahun.
"Ya kita kan' satu, kita tunggu dulu putusannya secara resmi, baru kita terbitkan. kalau dia posisinya ditahan, tak bisa menjalankan fungsi, pasti non-aktif," ujar Soni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).
• Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik
Soni pun mengatakan Ahok baru bisa diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum yang tetap atau incracht.
"Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.