Breaking News:

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana 'Nasib' Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Berkaitan dengan keputusan ini, Ahok dan kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta nomor pilihan dua, Ahok-Djarot melakukan konferensi pers usai melakukan debat publik Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran ke Dua di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017). Dalam konferensi pers tersebut Ahok-Djarot berterimakasih kepada para pendukung dan relawan yang membantu mensukseskan pilkada. 

Usai sidang pembacaan vonis dilangsungkan, Ahok pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang.

Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. (TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Status Ahok sebagai tahanan tak pelak menyebabkan dirinya harus melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski begitu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono alias Soni menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri mengenai Ahok ditahan selama dua tahun.

"Ya kita kan' satu, kita tunggu dulu putusannya secara resmi, baru kita terbitkan. kalau dia posisinya ditahan, tak bisa menjalankan fungsi, pasti non-aktif," ujar Soni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Soni pun mengatakan Ahok baru bisa diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum yang tetap atau incracht.

"Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (capture youtube)

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved