Sidang Ahok
Ketika Penyanyi Cantik Mengaku Belum Pernah Semarah Ini
Hari yang berbeda dari biasanya, ungkapan kemarahan dan kepedihan bertebaran di media sosial. Artis, aktris hingga penulis buku ungkapkan kegetirannya
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Hari yang berbeda dari biasanya, ungkapan kemarahan dan kepedihan bertebaran di media sosial. Artis, aktris hingga penulis buku ungkapkan kegetirannya, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan hakim juga memutuskan agar Ahok langsung ditahan.
Ahok ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Tak berapa lama kemudian bermunculan ungkapan kemarahan hingga kesedihan dari pendukung Ahok.
Bikin Penasaran! Akankah Rutan Cipinang Juga Kebanjiran Bunga Saat Ahok Ditahan?
Beberapa selebriti posting di media sosial.
Seorang penyanyi canti Shanty Paredes mengungkapkan kemarahannya.
Ia mengaku baru kali ini bisa semarah ini, ia nilai Ahok sosok yang bersih namun harus dikorbankan karena politik.
"Belum pernah semarah ini menyaksikan salah satu anak bangsa Indonesia terbaik divonis penjara, dan putusan hakim yang jauh melebihi tuntutan Jaksa."
"I know politics is dirty. It has many faces. It's never black and white.. Anything to take down the opponent. Sadly, someone has to be sacrificed."
Ungkapan Kesedihan Luna Maya Atas Vonis Ahok: Kita Semua Sama Tidak Ada yang Berbeda!
"Seorang Ahok yang secara nyata membenahi Jakarta, melawan korupsi."
"Harus berakhir di bui. Tragis!! Sungguh sangat tragis!!"
"Banding, Pak Ahok... we are supporting you all the way #revolusibunga #freeahok," demikian tulis di akun Instagram @shantyparedes.
Shanty memilih untuk menonaktifkan kolom komentar di akunnya meski demikian postingan tersebut menuai 1.598 likes sebelum berita ini diturunkan.
Pada postingan tersebut tampak Ahok yang mengenakan batik saat sidang vonis hakim yakni warna biru putih dan membawa dua bunga.
Selain Shanty penyanyi sekaligus pencipta lagu Dewi Lestari (Dee Lestari) juga mengungkapkan kesedihannya.
Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Luna Maya Panjatkan Doa Mendalam untuk Ahok
Ia memilih posting quote yang terkenal.
Kalimat yang terkenal dari penulis perempuan Yunani yang tinggal di Pulau Lesbos era 600-an SM, Sappho.
"What cannot be said will be wept," demikian tulisan pada gambar mawar di postingan akun @deelestari.
"On what recently happened in our nation. #currentmood," imbuh Dee di caption postingan tersebut.
Ungkapan kesedihan ini menuai respon yang sama dari netizen.
Postingan Dee ini kemungkinan terkait vonis dua tahun penjara dan keputusan agar segera menahan Ahok.
Artis-Artis ini Tanggapi Vonis Hukuman Bagi Ahok Secara Religius
"Patah hati terhebat," respon @reygiovanny.
"Sedih ya mba," tulis @iney_checo.
"Patah hati..." Tambah @susybancin.
Ahok ditahan
Seperti diketahui Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.
Ahok sudah menyatakan banding namun ia tetap saja ditahan.
Beredar kabar awal Ahok akan ditahan di Lapas Cipinang namun belakangan diketahui Ahok ditahan di Rutan Cipinang.
Pendukung Menangis hingga Kesurupan Dengar Ahok Ditahan, Tapi Lihat Ekspresi Keluarga Bikin Kaget!
Alasannya vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok masih mengajukan banding.
Kepastian Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Kunto Wiryanto.
Mengutip Kompas.com yang melakukan wawancara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kunto.
Vonis 2 tahun
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Penuh Haru Pendukung Saat Ribuan Balon-Bunga dan Ratusan Lilin Tak Bisa Bebaskan Vonis Ahok
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.
Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.
Ahok menyatakan banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahok_20170509_145416.jpg)