Breaking News:

Sidang Ahok

Pendukung Menangis hingga Kesurupan Dengar Ahok Ditahan, Tapi Lihat Ekspresi Keluarga Bikin Kaget!

Berikut wujud kesedihan para pendukung Ahok setelah tahu Gubernur DKI Jakarta itu harus mendekam di penjara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.

Karena hal tersebut, Ahok diancam hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang ke-21 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lihat Foto-foto Ahok Duduk di Sofa Rutan Kelas 1 Cipinang

Dalam sidang tersebut, Ahok mengajukan banding.

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, mantan Bupati Bangka Belitung tersebut rupanya langsung ditahan.

Usai persidangan, Ahok langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. (TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Mengetahui hal ini, beberapa orang yang merupakan pendukung Ahok pun tersentuh emosinya.

Banyak dari mereka yang sedih.

Dihimpun TribunWow.com, berikut wujud kesedihan para pendukung Ahok setelah tahu Gubernur DKI Jakarta itu harus mendekam di penjara:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokVeronica TanNicholas Sean Purnama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved