Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Miryam, Saksi Kunci Megakorupsi EKTP Berhasil Ditangkap Ini Ulasan Lengkapnya

Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi penangkapan Maryam oleh Polisi setelah KPK masukkan politisi ini ke daftar buronan. 

Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain terkait tata kelola anggaran, Komisi III juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi.

Seperti terjadi pembocoran dokumen dalam proses hukum (BAP, sprindik, dan surat cekal).

"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan," jelas Taufiqulhadi. (Tribunnewsw.com/Dennis Destryawan/Theresia Felisiani /Adiatmaputra Fajar Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Miryam S HaryaniEKTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved