Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Miryam, Saksi Kunci Megakorupsi EKTP Berhasil Ditangkap Ini Ulasan Lengkapnya

Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi penangkapan Maryam oleh Polisi setelah KPK masukkan politisi ini ke daftar buronan. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Miryam sempat dinyatakan buron terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (EKTP).

Buron beberapa hari, akhirnya Miryam diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar diamankan yang bersangkutan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).

Soal Kasus EKTP, Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka

Miryam langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ia menjalani serangkaian tes kesehatan, sebelum diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," ujar Martinus.

KPK berterimakasih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi Polri karena telah membantu menangkap DPO mereka, Miryam S Haryani (MSH).

Inilah Deretan Nama yang Kembalikan Uang kepada KPK Terkait Kasus EKTP

"‎Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri."

"Kami ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," ucap Agus, Senin (1/5/2017).

Agus melanjutkan saat ini pihaknya sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Miryam S HaryaniEKTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved