Inilah Deretan Nama yang Kembalikan Uang kepada KPK Terkait Kasus EKTP
Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.
• Tak Terima Diderek Dishub, Seorang Wanita Ngamuk Naik ke Atas Kap Mobil
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
• Amazing! Inilah Biaya Kampanye Ahok-Djarot Putaran Kedua Pilgub DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.
• Anies Baswedan Mengaku Telah Ucapkan Selamat Paskah Pada Ahok
Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
• Sandiaga Uno Rogoh Kocek Rp 16 Miliar untuk Kampanye Putaran Kedua
Berikut beberapa nama yang terungkap hingga sidang kedelapan kasus e-KTP:
1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
Dalam sidang, Diah Anggraini mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS kepada KPK.