Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Miryam, Saksi Kunci Megakorupsi EKTP Berhasil Ditangkap Ini Ulasan Lengkapnya

Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi penangkapan Maryam oleh Polisi setelah KPK masukkan politisi ini ke daftar buronan. 

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Agus.

Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP

Agus menambahkan ‎apabila diawal Miryam kooperatif dan memenuhi panggilan KPK, maka upaya penangkapan dan status DPO tidak akan diterbitkan.

Menurut KPK, Miryam merupakan sosok kunci dalam kasus megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Miryam juga membuat kehebohan ketika menjadi saksi perkara e-KTP yang melibatkan terdakwa Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri).

Dalam persidangan ia mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun KPK, alasannya saat penyidikan merasa tertekan.

Doa EKTP dari Pelajar Demak Bikin Ganjar Pranowo Tertegun dan Beri Tanggapan Ini

Aga Khan minta KPK tidak membedakan kasus yang sedang menjerat kliennya dengan kasus lain.

Menurutnya, KPK seharusnya menunggu hingga ada putusan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Melalui praperadilan, Miryam mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Mengapa dalam kasus lain, pemeriksaan terhadap tersangka yang mengajukan praperadilan, dapat ditunda oleh KPK. Contoh, kasus Suryadharma (mantan Menteri Agama), Budi Gunawan (kepala Badan Intelijen Negara), dan Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK)," kata Aga.

Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000

Ia menegaskan, Miryam siap menghadiri panggilan KPK sebagai saksi di kasus proyek e-KTP.

"Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka, kan jelas kami sedang praperadilan. Jadwal sidang sudah ada. Jadi hargai hak klien saya," tambahnya.

Sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri dan National Central Biro (NCB) Interpol di Indonesia, pada Kamis (27/4/2017), untuk memburu Miryam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Miryam S HaryaniEKTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved